Yuk Ketahui Syarat Nikah 2023

Halo bestie! Apa kabar? Sudah siap-siap merencanakan pernikahanmu di tahun 2023? Tentu saja, sebelum kamu mulai mempersiapkan acara pernikahanmu, kamu perlu memastikan bahwa kamu sudah memenuhi semua syarat nikah yang diperlukan.
Dalam blog post kali ini, kita akan membahas semua syarat nikah 2023 dan prosedur yang harus kamu ketahui untuk meresmikan hubunganmu dan pasangan secara sah. Jangan khawatir, karena kita akan membahas semuanya dengan jelas dan mudah dipahami.

Siap? Yuk, kita mulai!

Daftar Isi

  • Syarat Nikah di Indonesia
  • Prosedur Syarat Nikah bagi Calon Suami
  • Lampiran Syarat Nikah bagi Calon Suami
  • Prosedur Syarat Nikah bagi Calon Istri
  • Lampiran Syarat Nikah bagi Calon Istri
  • Biaya Menikah
  • FAQ (Frequently Asked Questions)

Syarat Nikah di Indonesia

Pernikahan di Indonesia diatur oleh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh calon pengantin untuk dapat melangsungkan pernikahan. Berikut adalah syarat-syarat yang harus kamu penuhi untuk dapat menikah:

Surat Keterangan untuk Nikah (Model N1)

Surat Keterangan untuk Nikah (Model N1) adalah surat yang dikeluarkan oleh Kelurahan atau Desa yang menyatakan bahwa kamu dan pasanganmu memenuhi syarat untuk menikah.

Surat Keterangan Asal-Usul (Model N2)

Surat Keterangan Asal-Usul (Model N2) adalah surat yang dikeluarkan oleh Kantor Catatan Sipil yang menyatakan bahwa kamu dan pasanganmu adalah warga negara Indonesia dan berasal dari wilayah yang sama atau berbeda.

Surat Persetujuan Mempelai (Model N3)

Surat Persetujuan Mempelai (Model N3) adalah surat yang dikeluarkan oleh kedua orang tua atau wali dari kedua belah pihak yang menyatakan setuju dengan pernikahan kamu dan pasanganmu.

Surat Keterangan tentang Orang Tua (Model N4)

Surat Keterangan tentang Orang Tua (Model N4) adalah surat yang dikeluarkan oleh Kelurahan atau Desa yang berisi data orang tua kamu dan pasanganmu.

Surat Pemberitahuan Kehendak Nikah (Model N7)

Surat Pemberitahuan Kehendak Nikah (Model N7) adalah surat yang dikeluarkan oleh kelurahan atau desa jika kamu atau pasanganmu tidak dapat datang secara langsung untuk mendaftarkan pernikahan.

Bukti Imunisasi TT1 calon pengantin wanita, Kartu Imunisasi, dan Imunisasi TT II dari Puskesmas setempat.

Untuk calon pengantin wanita, kamu harus membawa bukti imunisasi TT1, Kartu Imunisasi, dan Imunisasi TT II dari Puskesmas setempat.

  1. Model N1, yaitu surat keterangan untuk nikah.
  2. Model N2, yaitu surat keterangan asal-usul.
  3. Model N3, yaitu surat persetujuan mempelai.
  4. Model N4, yaitu surat keterangan tentang orang tua.
  5. Model N7, yaitu surat pemberitahuan kehendak nikah. Jika calon pengantin berhalangan, maka wali atau wakilnya dapat melakukan pemberitahuan nikah.
  6. Bukti imunisasi TT1 calon pengantin wanita, kartu imunisasi, dan imunisasi TT II dari Puskesmas setempat.
  7. Biaya pencatatan nikah sebesar Rp30.000 harus dibayar.
  8. Jika tidak ada izin dari orangtua/wali, maka dibutuhkan surat izin pengadilan.
  9. Pas foto ukuran 3 x 2 sebanyak 3 lembar harus disediakan.
  10. Dispensasi dari pengadilan dibutuhkan bagi calon suami yang belum berumur 19 tahun dan bagi calon istri yang belum berumur 16 tahun.
  11. Anggota TNI/POLRI harus membawa surat izin dari atasan masing-masing.
  12. Suami yang hendak beristri lebih dari seorang memerlukan surat izin pengadilan.
  13. Bagi mereka yang perceraiannya terjadi sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 7 tahun 1989, dibutuhkan akta cerai atau kutipan buku pendaftaran talak/buku pendaftaran cerai.
  14. Janda/duda yang akan menikah memerlukan surat keterangan tentang kematian suami/istri yang ditandatangani oleh Kepala Desa/Lurah atau pejabat berwenang yang menjadi dasar pengisian model N6.

Membayar Biaya Pencatatan Nikah

Biaya pencatatan nikah adalah biaya yang harus kamu bayar untuk mendaftarkan pernikahanmu di Kantor Catatan Sipil. Besarnya biaya ini bervariasi tergantung dari daerah dan kebijakan masing-masing Kantor Catatan Sipil.

Prosedur Syarat Nikah bagi Calon Suami

Berikut adalah prosedur yang harus kamu lakukan sebagai calon suami untuk memenuhi syarat nikah di Indonesia:

  1. Mengumpulkan semua dokumen yang diperlukan, seperti surat keterangan untuk nikah (Model N1), surat keterangan asal-usul (Model N2), surat persetujuan mempelai (Model N3), dan surat keterangan tentang orang tua (Model N4).
  2. Membawa dokumen-dokumen tersebut ke Kantor Catatan Sipil setempat dan mengisi formulir pendaftaran pernikahan.
  3. Setelah mengisi formulir, kamu akan dijadwalkan untuk menghadiri sidang di Kantor Catatan Sipil dengan pasanganmu dan kedua orang tua atau wali masing-masing.
  4. Setelah sidang selesai dan semua dokumen telah diverifikasi, kamu dan pasanganmu akan diminta untuk membayar biaya pencatatan nikah.
  5. Setelah pembayaran selesai, kalian akan menerima surat keterangan perkawinan yang sah.

Lampiran Syarat Nikah bagi Calon Suami

Berikut adalah dokumen-dokumen yang harus kamu siapkan sebagai calon suami untuk memenuhi syarat nikah di Indonesia:

  1. KTP asli dan fotokopi.
  2. Akta Kelahiran asli dan fotokopi.
  3. Surat Keterangan Belum Menikah (SKBM) dari Kelurahan atau Desa.
  4. Surat Keterangan Bebas Perkara dari Pengadilan Negeri setempat.
  5. Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani dari dokter yang ditunjuk oleh Kantor Catatan Sipil setempat.

Prosedur Syarat Nikah bagi Calon Istri

Berikut adalah prosedur yang harus kamu lakukan sebagai calon istri untuk memenuhi syarat nikah di Indonesia:

  1. Mengumpulkan semua dokumen yang diperlukan, seperti surat keterangan untuk nikah (Model N1), surat keterangan asal-usul (Model N2), surat persetujuan mempelai (Model N3), surat keterangan tentang orang tua (Model N4), serta bukti imunisasi TT1, Kartu Imunisasi, dan Imunisasi TT II dari Puskesmas setempat.
  2. Membawa dokumen-dokumen tersebut ke Kantor Catatan Sipil setempat dan mengisi formulir pendaftaran pernikahan.
  3. Setelah mengisi formulir, kamu akan dijadwalkan untuk menghadiri sidang di Kantor Catatan Sipil dengan pasanganmu dan kedua orang tua atau wali masing-masing.
  4. Setelah sidang selesai dan semua dokumen telah diverifikasi, kamu dan pasanganmu akan diminta untuk membayar biaya pencatatan nikah.
  5. Setelah pembayaran selesai, kalian akan menerima surat keterangan perkawinan yang sah.

Lampiran Syarat Nikah bagi Calon Istri

Berikut adalah dokumen-dokumen yang harus kamu siapkan sebagai calon istri untuk memenuhi syarat nikah di Indonesia:

  1. KTP asli dan fotokopi.
  2. Akta Kelahiran asli dan fotokopi.
  3. Surat Keterangan Belum Menikah (SKBM) dari Kelurahan atau Desa.
  4. Bukti Imunisasi TT1, Kartu Imunisasi, dan Imunisasi TT II dari Puskesmas setempat.
  5. Surat Keterangan Cerai atau Surat Keterangan Meninggal Dunia (jika pernah menikah sebelumnya).
  6. Surat Izin Orang Tua atau Wali (jika usia di bawah 21 tahun).
  7. Pasfoto berwarna ukuran 4×6 sebanyak 6 lembar.
  8. Surat Keterangan Domisili dari Kelurahan atau Desa setempat.
  9. Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani dari dokter yang ditunjuk oleh Pemerintah.
  10. Surat Keterangan Kewarganegaraan Indonesia dari Instansi yang berwenang (jika pernah memiliki kewarganegaraan asing).
  11. Izin tinggal tetap atau izin tinggal sementara bagi WNA.

Namun, syarat-syarat ini dapat berbeda-beda tergantung dari kebijakan dan aturan yang berlaku di daerah masing-masing. Oleh karena itu, sebaiknya kamu memeriksa kembali persyaratan yang berlaku di daerahmu sebelum mempersiapkan dokumen-dokumen tersebut.

Biaya Menikah

Biaya menikah dapat bervariasi tergantung dari daerah dan kebijakan masing-masing Kantor Catatan Sipil. Namun, secara umum biaya pencatatan nikah di Indonesia berkisar antara Rp. 600.000 hingga Rp. 1.000.000 jika diluar KUA.

Didalam KUA kalian tidak akan dikenakan biaya ya bestie

Selain itu, kamu juga perlu memperhitungkan biaya-biaya lain yang terkait dengan pernikahan, seperti biaya sewa gedung, dekorasi, catering, dan lain sebagainya.

FAQ (Frequently Asked Questions)

  1. Apakah surat keterangan nikah dari luar negeri dapat diakui di Indonesia?

Ya, surat keterangan nikah dari luar negeri dapat diakui di Indonesia asalkan sudah dilegalisasi oleh Kedutaan Besar Republik Indonesia di negara asal.

  1. Apakah calon pengantin bisa mengajukan dispensasi nikah?

Ya, calon pengantin dapat mengajukan dispensasi nikah jika memenuhi syarat-syarat yang ditetapkan oleh pihak gereja atau agama masing-masing.

  1. Apakah orang yang belum cukup umur bisa menikah di Indonesia?

Tidak, menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, usia minimal untuk menikah di Indonesia adalah 19 tahun untuk pria dan 16 tahun untuk wanita. Namun, usia tersebut dapat dinaikkan dengan persetujuan orang tua atau wali.

  1. Apakah pernikahan beda agama diakui di Indonesia?

Ya, pernikahan beda agama dapat diakui di Indonesia dengan syarat pasangan harus memiliki Surat Dispensasi dari masing-masing agama dan melaksanakan pernikahan sesuai dengan aturan agama masing-masing.

  1. Apa yang harus dilakukan jika pasangan tidak bisa datang secara langsung untuk mendaftarkan pernikahan?

Jika pasangan tidak bisa datang secara langsung, kamu bisa mengajukan Surat Pemberitahuan Kehendak Nikah (Model N7) yang dikeluarkan oleh kelurahan atau desa. Namun, surat tersebut harus ditandatangani oleh pasanganmu dan dikirim melalui surat resmi atau diantar langsung oleh kuasa yang sah.

Bagi pasangan yang sedang merencanakan pernikahan mereka, kami ingin menawarkan jasa fotografi yang berkualitas dan profesional dari Photolagi.id. Dengan pengalaman dan keahlian kami dalam memotret pernikahan, kami dapat menangkap momen-momen indah dan mengabadikan kenangan yang akan dikenang sepanjang masa.

Jangan ragu untuk menghubungi kami melalui Whatsapp atau mengisi form yang tersedia di website kami untuk mendapatkan informasi lebih lanjut tentang jasa fotografi pernikahan yang kami tawarkan. Kami akan senang untuk membantu mewujudkan impian pernikahan Anda dan pasangan dengan hasil yang memuaskan dan terbaik. Terima kasih telah memilih Photolagi.id sebagai mitra fotografi pernikahan Anda!

Untuk pricelist kunjungi link ini
Kunjungi profile Bridestory kami

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *